Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dituntut dengan pidana 6 hingga 14 tahun penjara. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, Rosalina, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Rosalina dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya, Reza Andriansyah, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2017, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto pejabat Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Teruntuk Awi, dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Sedangkan Robert dituntut membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider delapan tahun penjara. Awi dan Robert dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.