Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengeklaim, keputusan pemerintah pusat menetapkan 4 pulau yang sempat disengketakan untuk masuk wilayah Aceh adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.
Budi mengatakan, keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh. Budi Gunawan juga menekankan, Presiden Prabowo menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penanganan persoalan perbatasan wilayah. Keputusan pemerintah ini sekaligus meredam potensi gesekan antardaerah, setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri sempat menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.