Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ini menyusul temuan adanya beberapa perusahaan yang diduga terlibat pembakaran. Menteri Sekretaris Negara mengonfirmasi adanya empat korporasi yang sedang diselidiki, sementara Kementerian Kehutanan melakukan sidak ke empat perusahaan PBPH di Kalimantan Barat, antara lain PT Wanakerta Eka Lestari, PT Finantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran, kata dia, bukan hanya untuk melindungi hutan, tapi melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi tidak terganggu oleh risiko kebakaran.
