Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Kehadiran Nadiem disambut riuh lantaran ia telah absen dalam dua kali pemanggilan terakhir. Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan dilanjutkan dengan pemaparan dakwaan dari jaksa. Dakwaan utama dalam kasus ini adalah Nadiem disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka itu didapatkan lantaran Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan kala menjadi Mendikbudristek. Jaksa menghitung kerugian ini dari harga Chromebook dan CDM.
Namun, selain dakwaan utama, jaksa juga membeberkan rangkaian kronologi kasus korupsi Chromebook oleh Nadiem. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya. Jaksa menyebut bila pengadaan laptop Chromebook sempat ditawarkan sejak era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Namun, pengadaan tersebut ditolak lantaran Chromebook dinilai punya banyak kelemahan. Setelah ditemukan kegagalan pengadaan Chromebook di wilayah 3T pada 2018, Kemdikbud di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy melakukan monitoring dan evaluasi di 2019. Hasilnya laptop tidak bisa digunakan oleh siswa maupun guru. Pada kesempatan ini, jaksa kembali membeberkan rangkaian alur bagaimana bibit korupsi Chromebook ini bisa terjadi. Seperti yang sempat viral sebelumnya, penyusunan pengadaan laptop Chromebook di awali dari grup aplikasi pesan WhatsApp. Dari seluruh rangkaian kronologis korupsi Chromebook Nadiem, jaksa menegaskan pada dasarnya sosok yang akrab dipanggil Mas Menteri itu tahu bila laptop tersebut tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar. Terutama jika dipakai pada wilayah 3T.
