4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM

Berikut penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai aturan soal Covid-19 setelah PPKM dicabut:

  1. Tes Covid dIlakukan mandiri oleh masyarakat. Budi Gunadi mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan menjamin alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas. 
  2. Orang Positif Boleh Berpergian, asal memakai masker. Bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan. Masyarakat tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker. 
  3. PeduliLindungi tidak dihapus. Budi menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut. Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri. 
  4. Orang Tanpa Gejala (OTG) melakukan Isoman. Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Walaupun PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Search