3 Penyelundup Sabu 180 Kg Jaringan Indonesia-Malaysia Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Ipi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika 185.500,8 gram di wilayah hukum Aceh Timur. Ketiga terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah (splitsing) yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara: 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara: 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Idi. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Perkara itu diperiksa oleh Asra Saputra selaku ketua majelis dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.

Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), terdakwa Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur. Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.

Para terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram.

Search