Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kepada Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti tiga pasal penting dalam DIM tersebut, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 7 mengalami penambahan tiga ayat dalam operasi militer selain perang, yang kini mencakup penanggulangan ancaman siber, perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Perubahan signifikan juga terdapat pada Pasal 47, di mana prajurit yang menduduki jabatan sipil dapat memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. Selain itu, jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 15, dengan penambahan di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Sementara itu, Pasal 39 tetap mempertahankan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis, guna menjaga fokus dan integritas TNI sebagai alat pertahanan negara.
Dalam Pasal 53 ayat 2, diatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat, mulai dari Tamtama pada usia 56 tahun hingga Perwira bintang tiga pada usia 62 tahun. TB Hasanuddin menegaskan bahwa proses revisi UU TNI akan dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru, memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi TNI, serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.