Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada tiga masalah besar mengganjal Indonesia terkait Undang-undang (UU) Anti-Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebagai informasi, penerapan aturan tersebut akan ditunda Uni Eropa selama satu tahun, dari seharusnya berlaku 30 Desember 2024.
Menurut Airlangga penundaan dilakukan karena desakan dari Indonesia hingga Sekretaris Jenderal World Trade Organization (WTO). Namun, bagi Indonesia yang terpenting adalah kejelasan dari peraturan pelaksanaannya. Karena kalau ditunda saja, tidak mempengaruhi isi dari aturan tersebut jika nanti akan berlaku. Airlangga berharap saat masa penundaan bisa dimanfaatkan untuk berbicara bagaimana implementasi aturan tersebut. Tiga masalah besar yang dihadapi Indonesia pun terkait dengan aturan pelaksanaan tersebut.
Masalah pertama, Uni Eropa ingin detail informasi lokasi hutan, kebun, dan deforestasi di Indonesia. Kedua, Indonesia keberatan karena meski penerapan UU ditunda, namun tidak ada perubahan atas aturan pelaksanaan tersebut. Ketiga, Uni Eropa tidak mau menggunakan standarisasi dari setiap negara terkait dengan komoditas kehutanan atau hasil kebun. Ini juga dimiliki oleh setiap negara seperti Malaysia. Tiga isu itu yang akan diperjuangkan oleh Indonesia melalui Gugus Tugas Ad Hoc. Airlangga mengatakan rapat bersama dengan gugus tugas rutin dilakukan untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.