Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan tiga gugatan menyangkut batasan seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023). Di dalam tiga gugatan tersebut, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto ‘seakan’ hendak dijegal melalui petitum-petitum para pemohon. Asa Prabowo untuk kali tiga mentas di kancah pilpres pun tetap hidup, disebut akan berpasangan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya juga dapat melaju ke Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berkat putusan MK.
Di dalam tiga perkara yang diputus, yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, seluruhnya memuat gugatan terkait usia maksimum capres-cawapres. Majelis hakim menyatakan, gugatan agar MK mengatur usia maksimum capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak dapat diterima karena pemohon kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, pasal berkaitan usia yang menjadi objek gugatan sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu dengan penambahan syarat alternatif “pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih lewat pemilu”, yang membuka kesempatan untuk Gibran Rakabuming Raka.