24 Tahun Tragedi Trisakti dan Penyelesaian Lewat Jalur Non-Yudisial

Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti bertemu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pertemuan ini, merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis (12/5/2022). Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan perwakilan dari 6 kampus Trisakti ke KSP untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.

Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Dia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

Menanggapi mahasiswa, Moeldoko mengatakan, kasus Trisakti 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial. Dia menyebutkan, kasus itu dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Kasus Trisakti 1998 termasuk pelanggaran HAM masa lalu yang idealnya diselesaikan lewat mekanisme non-yudisial,” ujar Moeldoko. Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non-yudisial.

Search