212 Merek Beras Oplosan Beredar, Tanggung Jawab Siapa?

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan kembali menjadi sorotan. Teranyar, investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.  

Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram.  Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras bukanlah tugas lembaganya. Menurut Arief, fungsi utama Bapanas adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan. Tugas itu mencakup regulasi soal klasifikasi beras premium dan medium, hingga pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Bapanas juga bertanggung jawab menetapkan standar mutu dan labelisasi beras, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.Arief juga menepis anggapan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) beras. Ia menilai bahwa ketidaksesuaian label dan kualitas bukanlah urusan yang bisa dikaitkan langsung dengan penetapan HPP.

Search