16 Kapal ASDP Mangkrak! KPK Ungkap Bobrok Akuisisi Rp 1,2 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan terbaru terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dari 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal diketahui masih terbengkalai di galangan kapal dan belum dapat dioperasikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kapal-kapal tersebut mangkrak karena biaya perbaikan dan perawatan belum dibayar oleh ASDP. Kondisi ini terungkap dari pengecekan langsung penyidik pada Maret 2025. “Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan perawatan dan reparasi,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Menurut Budi, empat kapal diketahui berada di Riau dan empat lainnya di Tanjung Priok, sedangkan sisanya tersebar di berbagai galangan kapal lain di Indonesia. Budi menambahkan, PT Jembatan Nusantara yang telah diambil alih justru masih mencatat kerugian. Bahkan, tanpa akuisisi tersebut, keuntungan ASDP diperkirakan bisa lebih besar. Selain itu, kapal-kapal eks PT JN dinilai sudah berusia tua, tidak optimal beroperasi, dan berpotensi mengancam keselamatan penumpang.

Dalam kasus korupsi ini, tiga mantan petinggi ASDP telah dijatuhi hukuman karena dinilai merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Mereka adalah Ira Puspadewi, mantan direktur utama ASDP, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ada Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan, juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Search