Pemerintah terus menggencarkan kegiatan skrining hipotiroid kongenital (SHK) pada bayi baru lahir di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 1,2 juta bayi telah diperiksa. Ke depan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong agar pemeriksaan hormon tiroid untuk mencegah kelainan bawaan dan kematian pada bayi baru lahir tersebut terus digalakkan. Budi menjelaskan, jumlah tersebut didapat dari cakupan pemeriksaan mingguan yang terus meningkat. Dia menjelaskan, pemeriksaan mingguan awalnya menjangkau 1.000 anak, kemudian naik menjadi puluhan ribu dan konsisten pada angka 60 ribu bayi per pekan selama tiga bulan terakhir. Apabila dijumlahkan selama setahun, sebanyak 1,2 juta bayi baru lahir tercatat sudah mendapatkan SHK.
Ke depan, untuk mewujudkannya, Kemenkes telah menyusun sejumlah strategi cakupan nasional skrining kesehatan pada bayi baru lahir semakin banyak. Strategi pertama, memperluas fasilitas laboratorium kesehatan masyarakat, berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dan merampingkan transportasi sampel penyaringan agar lebih cepat dan lebih efisien. Kedua, membangun dan memperkuat sistem kesehatan primer di setiap wilayah. Caranya dengan melengkapi fasyankes dengan infrastruktur kesehatan yang modern, meningkatkan layanan ibu dan bayi di fasilitas kesehatan publik dan swasta, serta memastikan perawatan komprehensif di pada ibu dan bayi baru lahir. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya skrining kesehatan pada bayi baru lahir. Hal ini dilakukan dengan menggencarkan kampanye kesehatan yang melibatkan komunitas dan individu.
SHK merupakan uji saring yang dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang baru lahir. Pemeriksaan dilakukan untuk mengelompokkan bayi yang mengalami gangguan hormon tiroid sehingga bayi bisa mendapatkan pengobatan dengan cepat dan tidak berdampak serius pada tumbuh kembangnya. Pemeriksaan hormon tiroid pada anak dilakukan dengan pengambilan 2-3 tetes sampel darah yang diambil dari tumit bayi yang berusia 48 sampai 72 jam oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila lebih dari usia tersebut, dikhawatirkan akan terjadi gangguan pertumbuhan dan perkembangan bayi yang sifatnya permanen. Karena itu SHK sejak dini sangatlah penting untuk mencegah kelainan bahkan kematian pada bayi.