105 CPNS Mengundurkan Diri Disanksi tak Boleh Ikut Seleksi 

Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang itu akan dijatuhi sanksi berat.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS itu akan dijatuhi sanksi berlapis. Pertama tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya sebagaimana tertera dalam Pasal 53 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021. Kedua, sanksi denda dari kementerian/lembaga (K/L) tempat CPNS itu dinyatakan lulus, dimana besaran dendanya beragam tergantung aturan pada masing-masing kementerian, sebagai contoh di Kementerian Luar Negeri, akan dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. 

Terdapat 112.514 orang yang lulus seleksi ASN tahun 2021. Namun demikian, sebanyak 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang. Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing 6 orang.

Search