10 Logo Halal di Berbagai Negara, Apa Bedanya dengan Indonesia?

Indonesia telah menerbitkan logo halal terbaru yang mulai diedarkan secara nasional sejak 1 Maret 2022. Logo halal ini berbentuk gunungan wayang yang dinilai mengadaptasi nilai-nilai khas Indonesia.
Pengadaptasian nilai khas Indonesia dalam logo halal ini diungkapkan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) adalah pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

Aqil menjelaskan, bentuk gunungan tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yaitu Ḥa, Lam Alif, dan Lam. Huruf Arab tersebut membentuk rangkaian kata Halal. Warna utama dari label halal terbaru ini adalah ungu dengan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu, menurut Aqil, merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Tidak hanya Indonesia, negara lain di dunia ini juga memiliki label halal masing-masing seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Thailand, Vietnam, Filipina, China, Taiwan, Australia, dan Selandia Baru.

Search