10 Koruptor yang Bebas Bersyarat Dalam Sehari

Sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di beberapa lembaga pemasyarakatan memperoleh bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka dapat menghirup udara bebas setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.    Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan Para napi korutor ini diklaim telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas, sehingga berhak bebas bersyarat.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Suryadharma Ali bebas bersyarat setelah divonis penjara selama 6 tahun. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Patrialis Akbar dipidana karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi Zola sebelumnya tersandung kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang divonis bersalah menerima suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan penjara. Supendi merupakan mantan Bupati Indramayu yang divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra.

Search