10 Kebijakan Baru BKN untuk ASN Buntut Efisiensi Anggaran, Ngantor Cuma 3 Hari hingga Laporan Kinerja secara Digital

Sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sepuluh langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. Salah satu langkah utama yang diambil adalah penyesuaian sistem kerja dengan menerapkan skema hybrid, di mana ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain selama dua hari dalam sepekan. Selain itu, penghapusan aturan jam kerja fleksibel dilakukan untuk memperkuat kedisiplinan pegawai, sementara sistem pelaporan kinerja berbasis digital diberlakukan guna memastikan akuntabilitas setiap individu dalam melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, upaya penghematan difokuskan pada pembatasan perjalanan dinas yang kini hanya diperbolehkan dalam keadaan mendesak serta pengoptimalan koordinasi internal dan eksternal secara daring guna menekan biaya operasional. Pengawasan terhadap penggunaan sumber daya kantor, seperti listrik dan fasilitas lainnya, juga diperketat untuk mencegah pemborosan. Bahkan, kebijakan mengenai pakaian dinas turut disesuaikan agar tetap profesional namun lebih hemat biaya. Selain itu, anggaran difokuskan pada prioritas utama dengan meningkatkan kerja sama eksternal tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bagian dari desentralisasi layanan, kantor regional diberdayakan agar penyelesaian administrasi kepegawaian dapat dilakukan secara lebih cepat di tingkat daerah. Melalui kebijakan ini, BKN berupaya memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengurangi produktivitas ASN, melainkan justru menjadi momentum untuk mengoptimalkan kinerja dan daya saing pegawai. Dengan penerapan strategi tersebut, diharapkan ASN dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Search