Newsflow

Ghea Gyastie Italiane sebagai Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029, mempersoalkan ketentuan Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang persyaratan presiden/wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Ghea mempertentangkan pasal tersebut dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 28D terkait...
Analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun, mengomentari soal wacana terkait tak ada larangan bagi Jokowi untuk bisa menjadi cawapres. Menurut Ubedilah, selain melanggar etika politik, wacana tersebut dinilai melecehkan seluruh pakar hukum tata negara sedunia. Ubedilah menjelaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tidak lazim seseorang yang sudah menjabat sebagai presiden lantas menjadi wakil presiden pada periode berikutnya. Menurut Feri, mantan presiden tersebut bakal kehilangan nama baik jika lantas menjadi wapres. Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo mencalonkan diri...
Search