Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 9‑10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider plus 190 hari bui kepada mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan mantan Vice President Edward Corne atas dugaan korupsi dalam tata kelola BBM. Vonis tersebut lebih ringan dari...
