Erintuah Damanik dan Mangapul tampak kaget. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu hanya terdiam setelah mendengar vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta atas perkara suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Begitu majelis hakim menutup sidang, Erintuah dan Mangapul berdiri dari...