Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis. Selain itu ia pun dikenai...