Syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah (cakada) perseorangan dalam Pilkada diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian ini bertujuan agar cakada dari jalur perseorangan dapat menggunakan dukungan organisasi masyarakat (ormas). Para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan...