Newsflow

Pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan insentif itu sebenarnya sudah berakhir di 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022....
Search