Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah akan menghilangkan tunjangan profesi untuk guru dan dosen dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Aturan dalam RUU Sisdiknas, sudah disosialisasikan oleh Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) kepada kalangan guru. Dalam RUU Sisdiknas diatur...