- Agung Darmawan
- Tunjangan Hari Raya
- Republika.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3) meminta perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Selain batas tenggat waktu tersebut, pemerintah juga...