Presiden Amerika Donald Trump mengumumkan 14 negara yang tetap dikenakan tarif impor minimal 10% dan tarif resiprokal per 1 Agustus. Indonesia salah satunya. Selain Indonesia, 13 negara lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja,...