Newsflow

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. Hal Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam Pasal 14 (3) PP 25/2023, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkan sejumlah...
Search