Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan program wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil menjadi hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, tenggat waktu wajib sertifikasi halal tersebut yakni pada 17 Oktober 2024. “Oleh karena itu tadi Bapak Presiden (Joko Widodo)...