Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis memastikan bahwa penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menyertakan usia cakap hukum bagi pekerja. “Syarat sah perjanjian menurut KUHPer adalah cakap hukum, jadi kalau belum 21 tahun, perjanjian batal secara hukum. Ini...