- Rio Jayusman
- Revisi UU ASN
- CNBC Indonesia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, menghadirkan persoalan baru dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa seluruh pegawai non-ASN harus ditentukan statusnya paling lambat Desember 2024, dengan pilihan utama dialihstatuskan menjadi Pegawai Pemerintah...