- Endah Wahyuni
- Restrukturisasi Kredit Covid-19 Dihentikan
- Berita Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. OJK menilai bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus tersebut pada 31 Maret 2024. Menurut OJK, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. Pencabutan kebijakan...