Newsflow

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi non aktif PT ASDP telah sesuai ketentuan UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan. Presiden Prabowo juga telah meminta dan menerima pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres rehabilitasi. Kewenangan Presiden untuk memberikan rehabilitasi muncul...
Search