Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perlu regulasi khusus yang mengatur tentang praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan hal ini perlu dapat perhatian serius. Menurut dia hal ini...