Keputusan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua dinilai terlalu terburu-buru. Sebelum mengubah aturan itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi dan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program tunjangan pengangguran yang baru. Aturan sebelumnya, Permenaker No 19/2015, yang...