Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan bahwa selama ini, rata-rata penerapan hak cuti terhadap buruh perempuan yang hamil atau melahirkan kurang memenuhi rasa keadilan. Saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi cuti tersebut selama 3 bulan. DPR RI...