Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, DPR tetap dianggap mengangkangi konsitusi meski telah menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, revisi PKPU harus melalui persetujuan DPR dan pemerintah...