Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengakhiri...
