- Melli
- PPN Bahan Pokok
- Tempo
Kementerian Keuangan Indonesia sedang menyelesaikan aturan untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak ini tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, dan sayuran,...