Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dengan penerapan selektif hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Kepresidenan. Barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum...