Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penundaan ini bertujuan memberikan prioritas pada peluncuran stimulus ekonomi berupa bantuan sosial (bansos) subsidi...