- Rio Jayusman
- PP Baru Jaminan Korban PHK
- Bisnis
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan regulasi baru terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pembayaran tunai sebesar 60% dari gaji mereka, yang dapat diterima selama maksimal enam bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6...