Newsflow

Pemerintah memastikan kebijakan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam kebijakan tersebut dalam kisaran 40-75%. Namun pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku...
Kenaikan tarif pajak hiburan yang ditetapkan minimal 40% dan maksimal 75% dinilai berpotensi memukul industri pariwisata dalam negeri yang baru mulai pulih dari pandemi Covid-19. Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang...
Search