- Endah Wahyuni
- Pinjol Legal Kini Disebut Pindar
- Berita Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru, Pindar (Pinjaman Daring), untuk menggantikan istilah “pinjol” bagi layanan fintech peer-to-peer lending yang legal dan berizin. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membedakan penyelenggara yang resmi dari yang ilegal, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pengguna. Kepala Eksekutif...