Newsflow

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuat undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional di pemilihan umum dinilai belum cukup menjawab masalah proporsionalitas sekaligus memperkuat prinsip penyederhanaan partai politik. DPR harus membuka proses pembahasan yang partisipatif dalam menentukan angka ambang batas...
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno...
Search