Newsflow

Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengakhiri...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (21/12/2025). PP tersebut mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diduduki polisi serta mekanisme pengisiannya. Ia melanjutkan,...
Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai, polemik terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dapat berakhir dengan diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, termasuk peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah (PP) tersebut akan sesuai dengan Putusan Mahkamah...
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menyatakan secara tegas aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor...
Menpan dan RB Rini Widyantini berpandangan bahwa penerbitan perpol merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta bagian dari pelaksanaan dan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk putusan MK. Namun, implementasi dari Perpol No 10/2025 ini tetap memerlukan pembahasan lanjutan lintas...
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penerbitan PeraturanPolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rudianto menjelaskan bahwa Perpol tersebut hadir sebagai wujud tanggung jawab lembaga...
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar struktur kepolisian, setelah Mahkamah Konstitusi mengetok Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025,...
Search