Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP menggunakan formula UMP2025 = UMP2024 + (6,5% dari UMP2024). Besaran kenaikan...