Newsflow

Keputusan pemerintah melarang para pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mengimpor barang yang harganya di bawah 100 dollar Amerika Serikat (AS) didukung para akademisi dan pengamat ekonomi. Seperti diketahui, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan...
Search