- Ria Andayani
- Perkawinan Beda Agama
- Detik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. “Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah...