Newsflow

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait para pelaku usaha mengeluh lantaran Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan lamban. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penerbitan Pertek dilakukan paling lama 5 hari setelah permohonan dokumen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Lebih...
Search