Newsflow

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap; pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah memiliki implikasi yuridis dan politis. Secara yuridis, putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu dan berpotensi menyebabkan disfungsi layanan pemerintahan daerah akibat kekosongan masa...
Search